Mengapa Uang Judi Haram
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama Saya Lulu, asal saya dari Gorontalo... mungkin pemahaman saya tentang Islam masih sedikit, untuk itu saya ingin mengajukan banyak pertanyaan dalam forum ini tapi untuk saat ini saya ingin mengajukan bebrapa saja dulu :)
1. Apakah haram hukumnya membayar utang puasa di bulan sya'ban atau tinggal dekat waktu Ramadhan???
2. Apakah niat yg dibacakan utk membayar puasa???
3. Apakah menyikat Gigi saat puasa itu dapat membatalkan puasa???
4. Ini yg sering sya alami,,, kadang saat sholat saya sering tidak fokus... bagaimana caranya agar saya bisa khusyu dalam melaksanakan sholat?? apakah ada bacaan/doa tertentu sebelum sholat yg bsa dibaca agar sholat kita lebih khusyu??
5. Aku ingin sekali bsa sholat Tahajud, tapi saya paling jarang bangun tengah malam,,, jika saya menggunakan alarm utk bisa bangun dan sholat tengah malam apakah sholat saya itu sah???? dan setelah sholat tahajud saya ingin tidur lagi apakah itu diperbolehkan???
6. sholat tahajud pada pukul 4 subuh itu diperbolehkan apa tidak????
untuk saat ini pertanyaan ini yang ingin saya ajukan... atas waktunya untuk membalas email ini saya ucapkan banyak terima kasih..
moohon bimbingannya, agar saya bisa lebih mengerti akan larangan" dalam Islam
1. Tidak apa-apa. Boleh mengqadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban.
2. Niat qadha puasa: Nawaitu showma ghadin li qadha-i shawmi Ramadan fardan lillahi taala (نويت صوم غد لقضاء صوم رمضان فرضا لله تعالي) Artinya: Saya niat puasa qadha Ramadan karena Allah Taala.
3. Tidak ada doa khusus agar khusyu shalat. Yang penting, anda harus konsentrasi ibadah saat hendak shalat dan lupakan hal lain. Lihat:
_____________________________
Assalammualaiku wr.wb
1. Saya ingin bertanya tentang hukum aqiqah, apabila dari kecil kita tidak di aqiqahin oleh orang tua karena tidak mampu dan sekarang saya ingin aqiqahin diri saya sendiri gimana bisa atau tidak ?
2. dan satu lagi apabila anak tersebut tidak melaksanakan aqiqah tetapi dia melaksankan qurban boleh tidak ?
1. Bisa. Tapi perlu diketahui bahwa aqiqah itu bersifat sunnah; tidak wajib.
_____________________________
Assalamualaikum ustadz. .
Ada yang saya ingin tanyakan lagi kepada pak ustadz mengenai ziarah kubur. Begini pak ustad, memjelang bulan ramadhan yang jg tinggal beberapa hari lagi kami sekeluarga biasanya berziarah ke makam keluarga, & seperti selayaknya umat muslim yg ada di indonesia, kami juga berdoa & menaburi kembang di kubur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah;
1. Apa benar dalam berziarah kubur pada hari2 khusus seperti menjelang ramadhan tdk di benarkan dalam islam karena tidak ada dalilnya?? & apa hukumnya?
2. Apa benar menabur kembang & berdoa di kubur tidak di benarkan dalam islam & bahkan Rasulullah SAW sendiri, & apa hukumnya??
sekian pak ustadz, semoga pak ustadz berkenan menjawabnya. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. & Semoga pak ustadz Di Rahmati Oleh Allah SWT. Aamiin.
1. Ziarah kubur itu sunnah. Memang tidak ada keharusan harus ziarah pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu. Namun, tetap sunnah. Dalilnya lihat:
2. Menabur kembang itu juga sunnah sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah bahwa menabur bunga atau daun yang masih segar akan mengurangi siksa kubur. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:
عن ابن عباس قال : مر النبي صلى الله عليه و سلم على قبرين فقال : إنهما ليعذبان و ما يعذبان في كبير أما أحدهما فكان يمشي بالنميمة و أما الآخر فكان لا يستنزه من بوله فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا و على هذا واحدا ثم قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا
Artinya: Daripada Ibn Abbas, bahawa Nabi Muhammad SAW melalui dua kubur. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang di azab dan tidaklah kedua-duanya di azab kerana dosa besar. Adapun yang ini di azab kerana tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.
Para Ulama menngqiyaskan (menganalogikan) pelepah kurma dalam hadits di atas dengan segala macam tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj I/364 sbb:
ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار ( و ) أن يوضع ( عند رأسه حجر أو خشبة ) أو نحو ذلك لأنه صلى الله عليه وسلم وضع عند رأس عثمان بن مظعون صخرة وقال أتعلم بها قبر أخي لأدفن إليه من مات من أهلي رواه أبو داود وعن الماوردي استحباب ذلك عند رجليه أيضا
Artinya: Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan, begitu juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum masa keringnya karena pemiliknya tidak akan berpaling darinya kecuali setelah kering sebab telah hilangnya fungsi penaruhan benda-benda tersebut dimana selagi benda tersebut masih basah maka akan terus memohonkan ampunan padanya
Dan hendaknya ditaruh batu, atau sepotong kayu atau yang semacamnya dekat kepala kuburan mayat karena Nabi Muhammad SAW meletakkan sebuah batu besar didekat kepala ‘Utsman Bin madz’un seraya berkata : “Aku tandai dengan batu kuburan saudaraku agar aku kuburkan siapa saja yang meninggal dari keluargaku” (HR. Abu Daud), menurut Imam Mawardi kesunahan meletakkan tanda tersebut juga berlaku di dekat kedua kaki mayat.
_____________________________
asalammualaikum ustadz.
saya seorang remaja ingin menanyakan tentang shalat subuh, karna saya tidak menghafal doa qunut.. pertanyaannya :
1. Apakah sah shalat subuh saya, jika tidak membaca doa qunut ?
1. Salat subuhnya sah; tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi (sujud karena lupa). Dianjurkan agar anda belajar membaca doa qunut karena hukumnya temrasuk sunnah ab'ad. Lebih detail:
Perlu diketahui, bahwa sunnahnya qunut itu menurut madzhab Syafi'i. Sedang madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali -- madzhab yang dianut
-- hukumnya tidak sunnah.
_____________________________
Ustadz,, sampai sekarang saya belum pernah mengqodho puasa wajib saya.. Saya selalu lalai pak ustadz.. Saya ingin mengqodho puasa saya, tapi sekarang saya sedang sakit tukak lambung (maag)..
Saya sudah coba kemarin puasa sunnah, karena saya merasa keadaan saya sudah membaik,, alhamdullah selama menjalankan puasa itu tidak ada sakit yang berlebihan,, tapi satu hari setelah puasa itu (sekarang) penyakit saya kambuh lagi..
Saya bingung pak ustadz,, saya ingin sekali mengqodho puasa wajib saya, tapi saya juga takut penyakit saya tambah parah... Apalagi sebentar lagi bulan ramadhan,, saya takut tidak bisa menjalankan puasa ramadhan dengan sempurna,, ditambah hutang puasa saya pun masih banyak..
1. Yang mau saya tanyakan, apakah ada keringanan bagi saya untuk mengqodho puasa saya?
2. Dan bagaimana hukumnya jika saya memaksakan berpuasa padahal saya sedang sakit?
terimakasih atas jawabannya..
1. Kalau memang secara medis qadha puasa tidak memungkinkan karena dapat membahayakan kesehatan, maka anda dapat menggantinya dengan membayar fidyah 1 mud setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan pada fakir miskin. 1 mud sama dengan 7 ons beras. Link Referensi: http://goo.gl/uqxfI (bahasa Arab)
2. Sah puasa orang yang sakit.
_____________________________
Assalamualaikum kepada para pengasuh, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahuwata’ala.
Perkenalkan nama saya D, saya sudah menikah dgn istri saya V selama lebih dari 15 tahun. 6-7 bulan belakangan ini terdjadi perubahan sifat yang mendasar dari istri saya dan sekarang kami di ambang perceraian karena beliau menggugat cerai. Perubahan sifat tersebut terjadi sejak kehadiran pegawai baru di kantornya (supir) dan dari situ perangai istri saya perlahan lahan berubah.
Dari yang welas asih dan sangat penyabar, menjadi dingin dan cuek. Istri saya juga menjadi pemarah apabila saya larang bergaul dgn laki2 tersebut. Dan lebih memilh bercerai dari saya ketimbang harus tidak berhubungan dgn laki2 tersebut.
Dari beberapa teman kantornya yang teman saya juga , saya mendapat kabar bahwasanya mereka juga di musuhi / tidak bersahabat, padahal mereka adalah rekan kerja yg sudah bersama sama lebih dari 15 tahun.
Ada beberapa kawan yang mengatakan istri kena hipnotis dan/atau gendam, yang jika melihat saya dan/atau rekan kantor lainnya akan seperti melihat musuh besar, sedangkan jika melihat si laki2 tersebut (IA adalah nama supir tersebut) akan seperti melihat pangeran tampan yang bijaksana. Kemana-mana istri saya selalu di jemput dan antar oleh orang ini. Dan jika dilarang akan terjadi pertengkaran besar.
Saya sudah kehabisan akal pak pengasuh, karena saya tidak tahu lagi bagaimana cara menyelamatkan istri saya dari cengkeraman si Indra Tersebut. Karena saya stress dan tidak kuat menghadapi hal tersebut, maka saya memilih keluar dari rumah dan mendoakan, (tahajud dan wirid ) untuk kesadaran istri saya. Sudah 7 bulan berjalan saya belum melihat hasil nya..kadang saya bertanya Tanya…apakah Allah belum mengijinkan beliau sembuh atau bagaimana. Mohon nasehat dari para pengasuh pon pes al khoirot yang terhormat.
Saya merasa sangat kasihan ke istri saya yang sesat jalan, tidak patut seorang hajah berpeluk mesra dengan orang yang bukan muhrimnya. Saya ingin mengembalikan kesadaran beliau pak agar tidak berlarut larut dan terperosok ke jinah.
Trima kasih sebelumnya.
Kalau memang istri anda terkena ilmu sihir, maka dianjurkan anda menemui seorang ahli ilmu ghaib yang muslim dan salih. Ceritakan semuanya pada orang tersebut dan minta solusinya. Ilmu sihir harus ditangani secara khusus oleh orang yang memang ahli di bidang penanggulangan ilmu semacam itu.
_____________________________
Assalamualaikum wr.wb,
Pak ustadz, saya punya saudara yang dia bilang kalau suaminya itu bukanlah manusia seperti kebanyakan, maksudnya, didalam tubuhnya itu terdapat jin yang katanya kalau suaminya itu dibuat marah/ emosi maka jin didalam tubuhnya akan berontak/ mengamuk. Kalau dibacakan ayat kursi atau bacaan lainnya, jinnya bisa mengikuti. Dlm kehidupan sehari2, normal2 saja, ya seperti manusia pd umumnya. yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah benar jin bisa hidup didalam tubuh manusia? Mengapa bisa begitu pak ustadz? Saya dengar, jinnya juga menyukai suami saudara saya ŷƍ kebetulan jg jarang sholat.
2. Apakah benar manusia bisa melihat sosok halus mahkluk lain? Ktnya, suaminya bisa melihat ϑàñ merasakan sosok lain itu.
3. Suaminya itu pernah bilang kalau nanti dia pny anak,anaknya akan mewarisi jin dlm tubuhnya itu (jika lelaki) atau akan mati (jika perempuan). Benarkah jin bisa masuk ke keturunan manusia?
4. Bagaimana cara mengeluarkan jin dlm tubuhnya?
Sebelumnya terimakasih byk atas jawabannya pak ustadz. Wasslm wr wb.
1. Bisa. Karena jin adalah makhluk halus yang hidup di alam ghaib sehingga dia bisa menyelusup ke dalam tubuh manusia.
2. Sebagian menusia dapat melihat sosok jin. Kemampuan itu bisa karena bawaan lahir atau karena mengamalkan doa-doa tertentu.
4. Hubungi ulama atau orang yang ahli dalam urusan jin.
_____________________________
BismillahiRahmaani rahiim
Assalamu'alaikum wr, wb.
Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa AL khoirot
Bersama ini menanyakan dua hal sebagai berikut :
1. pengertian Al Asma'ul Husna dengan dasar-dasarnya baik dari Qur'an dan Hadist hingga penyebutan hingga 99 dan urutannya.
2. Mohon dijelaskan kriteria penyebab sholat di jama' dan Qoshor dari a. Safar b. Hujan atau dari yang lain
Demikian dari jawabannya smoga menambal keilmuan dan memantapkan imam kami Jazakumullahi khoiron katsir...
Wassalamu 'alaikum wr, wb.
- Kata Asmaul Husna terdapat dalam QS Al-A'raf 7:180
- Urutan dan penyebutan 99 nama Allah terdapat dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang dibahas secara detail oleh Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir III/515; di kitab ini dijelaskan bahwa Asmaul Husna tidak hanya terbatas pada 99 nama, tapi lebih. (ثم ليعلم أن الأسماء الحسنى ليست منحصرة في التسعة والتسعين بدليل ما رواه الإمام أحمد في مسنده)
2. Shalat qashar yaitu memperpendek shalat empat rakaat menjadi dua dan boleh dilakukan hanya bagi musafir yang perjalanannya mencapai jarak minimal 2 marhalah atau sekitar 88,656 km. Shalat Qashar (Link: http://goo.gl/QQRBts )
Sedang shalat Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu yaitu shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya'. Shalat Jamak dapat dilakukan karena musafir atau hujan atau sakit. Lebih detail: Shalat Jamak Ta'khir dan Taqdim (Link: http://goo.gl/BQb4dF )
_____________________________
Assalamu'alaikum warahmatullah
Alhamdulillah saya shalat insyaa Allah tepat waktu di mesjid secara berjama'ah. Dari shalat subuh hingga isya Alhamdulillah saya shalat berjamaah di mesjid, tapi ayah saya tidak pernah saya lihat shalat, kadang aku mengajaknya dengan sopan tapi ayah diam saja, pernah kejadian ketika hujan dan Adzan isya dikumandangkan saya bersiap dan pergi ke mesjid, tapi ayah melarangnya karena hujan deras, saya pun shalat sendirian di kamar, ketika masih hujan deras ayahku menyuruhku membeli sebungkus rokok, padahal ketika aku hendak ke mesjid aku dilarangnya, maka saya pun membelinya Alhamdulillah insyaa Allah dengan ikhlas, bagaimanakah sikap saya terhadap ayah saya ?
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu
Kalau benar ayah anda tidak shalat, maka dia pelaku dosa besar itu kalau dia masih mengakui bahwa shalat itu wajib. Kalau dia meninggalkan shalat dan menganggap tidak wajib, maka hukumnya kufur/kafir. Anda beruntung memiliki kepribadian yang kuat sehingga tetap melaksanakan shalat berjamaah walaupun tanpa contoh yang baik dari keluarga. Dalam situasi seperti anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah:
(a) Tetap hormati ayah karena orang tua punya hak untuk dihormati walaupun pendosa;
(b) Cari jalan agar dia mau shalat baik dengan nasihat langsung atau melalui orang lain yang dihormati;
(c) Usahakan untuk mencari idola lain yang saleh, pekerja keras untuk menjadi tauladan anda.
_____________________________
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
saya selama ini dikasih uang oleh saudara, tetapi uang tersebut saya pakai untuk berjudi, sekarang setelah terkumpul banyak saya berniat memiliki penghasilan dari usaha yang halal (berwirausaha dibidang peternakan), tetapi saya hanya mempunyai modal dari hasil berjudi tersebut. yang ingin saya tanyakan yaitu:
1. bagaimana hukumnya berwirausaha dari uang hasil berjudi?
2. apakah hasil usaha tersebut disebut haram karena berasal dari judi?
Mohon pencerahannya ustadz....TERIMA KASIH
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
2. Adapun hasilnya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i adalah halal dan menjadi hak anda sedang menurut pendapat yang lain yakni madzhab Hanafi hukumnya sama haramnya. Perbedaan ini dianalogikan pada uang hasil curian yang dibuat modal usaha. Maka menurut pendapat pertama (yang menganggap halal) laba atau keuntungannya menjadi hak dari yang berusaha yakni si pencuri. Sedang menurut pendapat kedua menjadi hak dari pemilik asal. Sebagaimana diuraikan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah XXIII/86 sbb:
الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال: فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى. وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه. وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.
Apabila mengikuti pendapat yang pertama, maka walaupun memakai uang judi sebagai modal usaha itu haram, akan tetapi anda boleh mengambil keuntungan yang didapat darinya karena labanya bersifat halal. Kalau demikian, maka apabila usaha anda berhasil, maka anda boleh memakan hasil keuntungannya sedang modal dari uang judi itu harus anda berikan pada fakir miskin atau untuk pembangunan yayasan pendidikan agar tidak ada harta haram dalam diri anda.
Namun demikian, anda diharuskan bertaubat karena dosa kepada Allah atas perjudian yang anda lakukan. Judi termasuk dalam
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210
Maraknya Judi Online di Indonesia telah menarik perhatian publik, karena dilakukan oleh anggota pejabat, artis hingga rakyat jelata. Bahkan transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp 200 triliun. Bagaimana hukum Judi Online menurut syariah Islam? Bagaimana pula solusinya?
Judi, dalam bahasa Arabnya, disebut al-Qimaar atau al-Maysiir, merupakan praktik muamalah yang marak pada zaman Jahiliah. Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Jahiliah. Mereka melakukan perjudian. Ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang. Ada pula yang menjadikan judi sebagai salah satu mata pencaharian.
Al-Quran, ketika mengangkat masalah perjudian ini, menggunakan istilah, al-Maysir, yang secara harfiah satu akar kata dengan kata, al-Maysarah, yang berarti “mudah”. Kata “al-Maysir” diambil dari kata “Yusr[un]”, yang berarti “gampang” atau “mudah”. Disebut dengan menggunakan istilah ini karena orang yang berjudi ingin mendapatkan kekayaan dari orang lain tanpa harus bekerja keras atau memeras keringat.1
Penggunaan kata ini juga mencerminkan tradisi masyarakat Jahiliah saat itu. Mereka memang memiliki masalah moral yang akut, seperti sikap fanatisme kesukuan, membunuh anak perempuan, mabuk, berzina, dan lain-lain. Namun, mereka juga dikenal memiliki beberapa sifat luhur seperti dermawan, menepati janji, saling tolong-menolong, dan sebagainya. Al-‘Allamah al-Mubarakfuri menjelaskan, saking dermawannya masyarakat Jahiliah, ketika mereka mempunyai tamu, meski kondisi ekonomi keluarganya sangat buruk, mereka tetap menghormati tamunya dengan jamuan terbaik. Bahkan andai hanya memiliki seekor unta, mereka pun akan menyembelih unta itu untuk memuliakan tamunya.
Di antara wujud kedermawanan ini adalah kebiasaan minum khamr dan berjudi. Mengonsumsi khamr bagi mereka merupakan simbol kedermawanan. Dengan minum khamr ini mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Begitu pun dengan judi. Biasanya hasil judi ini akan dibagikan kepada fakir miskin.2
Bagi masyarakat Jahiliah judi sudah begitu mentradisi; menjadi bagian life style mereka. Karena itu Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi. Allah SWT lebih dulu menjelaskan bahwa dalam judi ini banyak madarat yang merugikan banyak pihak. Allah SWT berfirman:
۞يَسۡئَلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka pun bertanya kepada engkau (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah. “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian memikirkan.” (QS al-Baqarah [2]: 219).
Ayat ini belum mengharamkan judi secara langsung. Allah hanya menyinggung judi, bahwa judi itu sebenarnya memiliki manfaat meski madaratnya jauh lebih besar. Judi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari zikir, menimbulkan permusuhan dan sebagainya. Setelah turun ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan judi, tetapi masih banyak juga yang tetap melakukannya.
Imam al-Qurthubi, dengan mengutip Ibnu Abbas ra. menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini. Diesbutkan, sekali waktu pada masa Jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga.3
Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Quran sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (QS al-Maidah [5]: 90-91).
Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah menurunkan keharaman judi dan minum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki kemiripan. Pertama, meminum sedikit khamr, meski tidak memabukkan, hukumnya tetap haram. Persis sebagaimana judi, mau banyak atau sedikit, hukumnya tetap haram. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruhnya yang memabukan. Demikian juga dengan judi. Judi pun bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuat dia lalai.4
Selain khamr, keharaman judi di dalam ayat ini juga dibarengi dengan keharaman mengundi nasib (nashab). Maysir itu sendiri dinyatakan oleh para ulama:
اَلْمَيْسِرُ هُوَ كُلُّ عَمَلِيَّةٍ يَكُوْنُ الْمُشَارِكُ فِيْهَا إِمَّا غَانِماً وَإمَّا غَارِماً
Maysir (judi) itu adalah setiap tindakan saat para pihak yang terlibat di dalamnya bisa menang (mendapatkan keuntungan) atau kalah (menderita kerugian).
Mengenai judi online sebenarnya hanya sarana (wasilah)-nya saja yang berbeda dengan judi konvensional. Substansinya sama. Sama-sama judi. Karena itu dua-duanya sama-sama haram. Hanya saja, modus judi online mungkin perlu dipahami. Pertama, melalui pintu Game Online. Kedua, melalui situs judi online. Ketiga, melalui situs-situs yang secara langsung tidak terkait dengan judi, tetapi kemudian akses ke perjudian terbuka, seperti pornografi, dan sebagainya.
Meski awalnya judi online, termasuk taruhan dan mengundi nasib, itu dilakukan melalui permaian tanpa uang, maka para fuqaha’ menyebutnya tetap sebagai judi, dengan istilah, “Maysir al-Lahwi” (judi main-main). Karena itu mereka membagi judi menjadi dua kategori: Pertama, disebut Maysir al-Lahwi (judi main-main), yaitu judi yang dilakukan tanpa uang. Kedua, disebut Maysir Qimaar (judi beneran), yaitu judi yang dilakukan dengan uang. Di antara fuqaha’ Mutaqaddimin dan Muta’akhirin yang melakukan pembagian itu adalah Imam Malik bin Anas (w. 174 H), Ibn Taimiyah (w. 728 H) dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H).
Imam Malik menjelaskan:
الْمَيْسِرُ مَيْسِرَانِ : مَيْسِرُ اللَّهْوِ فَمِنْهُ النَّرْدُ وَالشّطْرَنْجُ وَالْمَلاَهِي كُلُّهَا، وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ، وَهُوَ مَا يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْه. وَسُئِلَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ مَا الْمَيْسِرُ؟ فَقَالَ : كُلُّ مَاأَلْهىَ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهُوَ مَيْسِر.
Maysir (judi) itu ada dua: (1) Maysir al-Lahwi (judi main-main), antara lain seperti dadu, catur dan semua hiburan yang melalaikan; (2) Maysir al-Qimaar (judi beneran), yang masing-masing orang mendapatkan risiko yang menimpa dirinya. Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ditanya: Apa itu Maysir? Beliau menjawab, “Segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah itu semuanya adalah Maysir (judi).”
Ibnu Taimiyah berkata:
إِنَّ مَفْسَدَة الْمَيْسِرِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الرِّبَا لِأَنَّه يَشْتَمِلُ عَلَى مَفْسَدَتَ يْنِ: مَفْسَدَةِ أَكْلِ الْمَالِ بِالْحَرَامِ، وَمَفْسَدَةِ اللَّهْوِ الْحَرَامِ، إِذْ يَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَة وَيُوْقِعُ فِي الْعَدَاوَة وَالْبَغْضَاءِ، وَلِهَذَا حُرِّمَ الْمَيْسِرُ قَبْلَ تَحْرِيْمِ الرِّبَا
Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi lebih besar dari kerusakan akibat riba karena mencakup dua kerusakan: Kerusakan memakan harta secara haram, juga kerusakan pada hiburan yang diharamkan karena menghalangi seseorang dari Allah, dan shalat, serta mengarah pada permusuhan dan kebencian. Inilah sebabnya mengapa perjudian dilarang sebelum riba dilarang.
Jadi, jelas hukum judi online diharamkan di dalam Islam. Sama seperti judi konvensional. Begitu juga semua sarana yang bisa mengantarkan pada judi online ini juga bisa menjadi haram, jika memenuhi dua syarat. Pertama, secara “ghalabatu az-zhann” (dugaan kuat) akan mengantarkan pada perbuatan haram (judi). Kedua, perbuatan asalnya (judi) yang dinyatakan haram, jelas-jelas haram berdasarkan dalil. Jika dua syarat ini terpenuhi maka apapun yang bisa menjadi pintu ke sana hukumnya haram, dan harus ditutup.
WalLaahu a’lam. [KH Hafidz Abdurrahman, MA]
1 Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427.
2 Al-Mubarakfuri, Rahiq al-Makhtum, 2016: hal. 29.
3 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, hal. 41.
4 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165.
Di masa Rasulullah SAW dan berabad-abad kemudian, emas dan perak masih berlaku sebagai alat tukar yang sah dan diakui di semua negara dan berbagai peradaban dunia, tanpa harus menunggu keputusan dan nilai kurs yang berlaku.
Sebab emas dan perak adalah alat tukar yang bersifat universal, tidak terikat dengan keadaan politik, sentimen pasar dan masalah lainnya.
Pengganti Dinar dan Dirham
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat kesulitan yang ditimbulkan yaitu kebutuhan atas tempat penyimpanan emas yang cukup besar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa titipan koin emas (gudang uang) yang dilakukan oleh tukang emas.
Masyarakat menitipkan koin mereka ke gudang uang, dan pemilik gudang uang menerbitkan "kuitansi titipan (nota)" yang menyatakan bahwa mereka menyimpan sekian koin emas dan koin tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Tentu saja jasa tersebut ada biayanya.
Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut dijamin oleh koin emas yang benar.
Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap "tidak ada masalah" karena jumlah nota beredar, dibackup sesuai dengan jumlah koin emas yang ada di gudang uang.
Tapi, semua mulai berubah saat ketamakan itu datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang uang menyadari secara empiris bahwa, tidak semua orang akan mengambil seluruh simpanannya dalam jangka waktu yang sama.
Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari total koin yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%, menumpuk, menganggur, menunggu bisikan untuk dipergunakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang uang mulai -secara diam-diam meminjamkan koin emas yang menumpuk tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan modal dengan cara menerbitkan nota kosong, seolah-olah dijamin oleh emas, padahal tidak sama sekali, karena yang digunakan adalah koin emas para nasabah yang menitipkan emasnya.
Inilah awal dari istilah "menciptakan uang dari udara kosong". Selain meminjamkan, tentu mereka menarik bunga atas pinjaman tersebut.
Nota kosong pun beredar layaknya nota asli. Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak melebihi jumlah koin emas yang diambil oleh pemilik koin emas dari cadangan emas di gudang, sistem ini berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah cikal bakal Bank Fractional.
Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli ditambah yang palsu beredar sebenarnya melebihi jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga merangkak naik secara tidak wajar.
Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai menyadari sesuatu yang tidak beres sedang terjadi. Mereka pun mulai mengambil simpanan emas mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka miliki.
Namun apa yang terjadi?
Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat dibedakan, hanya mereka yang datang di awal-awal saja yang dapat mengklaim emasnya. Sementara mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak dapat mengklaim emasnya karena memang sudah tidak ada atau sudahhabis. Inilah contoh awal dari kolapsnya Bank.
Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia sebenarnya masih menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).
Tetapi setelah tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang dicetak begitu saja lalu dianggap sebagai uang dan tidak dijaminkan dengan emas apapun. Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).
Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia kedua. Pada masa itu, akibat perang, negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah, senilai $25 Milyar.
Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia, sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa.
Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika dilarang mengklaim (menukarkan) dolarnya dengan emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.
Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Amerika yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.
Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah Amerika dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke negara-negara lain.
Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $ 9 Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus mengklaim emas mereka.
Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah undang-undang yang disebut Legal Tender. Sebuah undang-unang yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat.
Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Saya bekerja di sebuah LSM, saya memiliki seorang sahabat - dia memiliki sebuah usaha warung makan yang tergolong sukses.
Beberapa kali kami bercerita mengenai usahanya - ternyata dia menyimpan perasaan bersalah yang terus menghantuinya karena 5 tahun lalu saat ia memulai usahanya ternyata modal yang ia gunakan berasal dari uang haram (mencuri dari beberapa tetangganya).
Assalamu Allaikum Wr.Wb
Melalui email ini dia menitipkan beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara membersihkan harta yang ia miliki saat ini?
2. Kalau dia mengembalikan uang yang pernah ia curi tersebut apakah bisa membersihkan harta yang diperoleh dari keuntungan usahanya tersebut?
Demikian, mohon penjelasannya - terima kasih.
Wassalamu Allaikum Wr.Wb
Menyesali perbuatan dosa besar adalah hal yang baik dan positif. Allah akan mengampuni hambanyanya yang bertaubat dari dosa yang dilakukannya di masa lalu. Apa yang terjadi pada dia mirip dengan kasus yang terjadi pada penanya sebelumnya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang
Singkatnya, dia menanggung 2 (dua) perbuatan dosa yaitu dosa pada sesama manusia (hak adami) karena mengambil harta tanpa hak dan dosa pada Allah karena melanggar larangan Allah. Namun demikian uang yang dia hasilkan dari hasil usahanya adalah halal.
Berikut jawaban untuk 2 pertanyaan anda:
1. Cara membersihkan hartanya adalah
(a) bayarkan kembali seluruh harta yang dicuri kepada yang berhak.
(b) taubat nasuha yaitu menyesali perbuatan masa lalu, taat ibadah, dan banyak bersedekah sunnah selain
. Karena perbuatan baik yang konsisten akan menghapus keburukan dan dosa masa lalu. Allah berfirman dalam QS Hud 11:114 إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ (Artinya: kebaikan akan menghapus keburukan)>
2. Untuk membersihkan hartanya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama, mengembalikan harta yang dicuri. Kedua, membayar zakat secara teratur sesuai dengan aturan zakat yang berlaku. Lihat:
_____________________________________________________________
Assallammualaikum wr.wb.
Saya mau bertanya apakah hukumnya memakan kepiting, karna ada yang bilang halal dan ada yang mengatakan haram.
Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama ahli fiqih tentang hukum halal dan haramnya kepiting. Pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i menyatakan kepiting itu haram. Ini adalah pendapat Iman Nawawi dalam kitab Ar-Raudah. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli dalam kitab An-Nihayah dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fatawa di mana dia mengatakan:
وإذا ثبت خبثه حرم بنص الآية, فالأولى لمن أراد أكله تقليد مالك وأحمد رضي الله عنهما, فإنهما يريان حل جميع ميتات البحر ـ أي جميع ما في البحر وإن كان يعيش في البر ـ كما نقله في المجموع عنهما
Artinya: Apabila sudah disepakati kalau kepiting itu buruk (khubts), maka haram memakannya berdasarkan nash Al-Quran (yakni ayat: يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث). Bagi yang ingin memakan kepiting, maka sebaiknya dia mengikuti pendapat Imam Malik (madzhab Maliki) dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) karena mereka berdua menyatakan halalnya seluruh binatang laut walaupun dapat hidup di darat seperti dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk juga menyatakan pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i bahwa seluruh binatang laut itu halal kecuali kodok.
Kesimpulan: Ada perbedaan ulama dalam soal halal haramnya kepiting. Mayoritas madzhab Syafi'i menganggap haram, sebagian menyatakan halal. Sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali menganggap halal. Bagi madzhab Hanafi, semua binatang laut itu haram kecuali ikan.
Jadi, kalau anda suka kepiting, ikuti saja pendapat madzhab Maliki dan Hanbali seperti yang disarankan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami di atas.
Oh ya, di Indonesia madzhab Hanbali adalah madzhab fiqih yang banyak diikuti oleh
_____________________________________________________________
Assalamu 'alaikum War. Wab.
Saya pernah mendengar seorang guru membacakan sebuah Hadits Nabi SAW yang artinya begini : " Setiap perkara yang memiliki kebaikan yang tidak dimulai dengan ucapan Bismillahi Al- Rahmani Al Rahim (Basmalah) maka terputus (barokahnya). Berkaitan dengan hal ini saya menjadi bertanya tanya dalam hati ketika saya teringat waktu mendengar sang Khotib Sholat Jum'at ketika membacakan khotbahnya tidak didengar memulai dengan ucapan Basmalah. Pertanyaan dalam hati ini saya simpan samapai pada hari jum'at berikutnya saya pindah sholat Jum'at di Masjid yang lain,.Kemudian saya perhatikan sang khotib demikian juga adanya . Menurut pemikiran saya ,bahwa bacaan khotbah itu sendiri memiliki nilai kebaikan . Mengapa tidak di dahului dengan bacaan Basmalah .
Sehubungan dengan ini saya ingin bertanya :
1. Bagaimanakah hukum membaca Basmalah diawal khotbah sholat jum'at.
2. Bagaimana hubungannya dengan Hadits diatas Bacaan khotbah yang tidak didahului dengan ucapan Basmalah .
Mohon penjelasan dari Ustadz.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
1. Ibadah Jum'at pada dasarnya adalah ibadah. Dan ibadah dalam Islam harus mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Nabi Muhammad dalam membaca khutbah tidak pernah memulai dengan ucapan bismilah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Jabir bin Abdillah meriwayatkan khutbah Nabi sebagai berikut:
كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبيِّ-صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ- يَوْمَ الْجُمُعَةِ: يَحْمَدُ اللَّهَ، وَيُثْنِي عَلَيْه،ِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِك،َ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ، ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ
Artinya: Khutbah Nabi pada hari Jumat adalah mengucapkan hamdalah, memuji Allah, lalu setelah itu mengucapkan khutbahnya dengan suara keras...
2. Hadits anjuran membaca basmalah itu bersifat umum. Jadi, ada beberapa pengecualian yang ditentukan oleh syariah berdasarkan landasan Quran dan hadits termasuk dalam hal ini bacaan khutbah.
_____________________________________________________________
Assalamualaikum wr.wb
Ustad batasan orang murtad itu bagaimana? Karena dalam hati saya selalu ada bisikan bisikan untuk meremehkan dosa padahal saya tidak ingin meremehkan dosa tersebut dan mengatakan bahwa dosa perbuatan saya termasuk murtad. Kadang kadang karena begitu bingungnya sehingga dalam hati saya berkata "ah saya g butuh mau dosa apa tidak / ah murtad tidak apa apa" dan ketika dudah berkata demikian saya merasa sangat menyesal sekali karena kuatir murtad. Dan saya telah selalu bersyahadat detelah yang demikian. Tapi saya belum dapat berhenti dari perbuatan dosa yang sama. Dosa yang saya lakukan yaitu berupa smsan dan pacaran.
1. Apakah status saya. Apakah masih di anggap islam?
2. Apakah melakukan dosa besar bisa menjadi murtad?
3. Apakah saya harus mutus pacar saya dan harus berhenti sms-an agar bisa menjadi islam lagi?
4.saya sebenernya bingung ini sebuah bisikan apa asli dari hati. Bila benar dari hati, apakah saya cukup bertaubat dari niat murtad tersebut. Atau harus bertaubat dari dosa tersebut yaitu berupa pacaran ? Agar saya menjadi islam.
Terimakasih mohon nama saya di samarkan. Wassalamualaikum wr.wb
1. Anda masih dianggap Islam selagi anda terus menyadari bahwa bisikan itu salah dan selalu istighfar (memohon ampun pada Allah) atas apa yang baru saja anda lakukan dan membaca syahadat.
2. Melakukan dosa besar tidak membuat murtad kecuali kalau menganggap itu bukan dosa.
3. Berkomunikasi dengan lawan jenis melalui SMS tidak apa-apa selagi kata-kata yang ditulis tidak melanggar syariah dan/atau menimbulkan syahwat. Lihat
4. Cukup bertaubat dari meremehkan pada dosa. Namun, apabila adanya perempuan itu dianggap dapat merusak keislaman anda, maka memutuskan hubungan dengannya itu lebih baik. Selain itu dianjurkan untuk berteman dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki wawasan dan perilaku agama yang baik akan membuat pemikiran dan perilaku yang kondusif untuk perbaikan kualitas keislaman anda. Sebagai langkah pertama, bertemanlah dengan imam masjid dan orang-orang yang sering berjamaah ke masjid.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim membuat menyatakan
وَاعْلَمْ أَنَّ مَذْهَب أَهْل الْحَقّ: أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ أَحَدٌ مِنْ أَهْل الْقِبْلَة بِذَنْبٍ وَلَا يَكْفُرُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَع، وَأَنَّ مَنْ جَحَدَ مَا يُعْلَمُ مِنْ دِينِ الْإِسْلَام ضَرُورَةً حُكِمَ بِرِدَّتِهِ وَكُفْرِهِ إِلَّا أَنْ يَكُون قَرِيب عَهْد بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ وَنَحْوه مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ فَيُعَرَّفُ ذَلِكَ ؛ فَإِنْ اِسْتَمَرَّ حُكِمَ بِكُفْرِهِ ، وَكَذَا حُكْم مَنْ اِسْتَحَلَّ الزِّنَا أَوْ الْخَمْرَ أَوْ الْقَتْلَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ الْمُحَرَّمَات الَّتِي يُعْلَمُ تَحْرِيمُهَا ضَرُورَةً
Inti dari pernyataan Imam Nawawi di atas adalah: Apabila seorang muslim melakukan perbuatan dosa baik kecil atau besar maka hal itu tidak membuatnya murtad atau kafir kecuali apabila dia menganggap halal dosa-dosa besar yang sudah dimaklumi keharamannya seperti menghalalkan mencuri, zina, minum miras, dan lain-lain. Lihat:
__________________________________________________________
Assalamualaikum,WR.WB.
Nama saya dadang, sya bekerja di Instansi Swasta, dan sudah bekerja selama lebih 10 tahun. selama itu pula dalam hati saya merasa resah, dan tidak nyaman, karena bos saya adalah orang Nasrani. bos saya pernah jadi pendeta tapi sekarang sudah tidak kayaknya. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat orang non Muslim ?. memang ditempat kerja tidak ada larangan solat atau perlakukan yg bertentangan dengan Islam. cuman sy pernah membaca artikel bahwa kita dilarang mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim. terimakasih. mohon jawaban bisa di email ke saya.
Wasalamualaikum, WR.WB.
Menjalin hubungan bisnis dan pertemanan dengan nonmuslim itu tidak dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad saat meninggal malah punya hutang pada orang Yahudi Madinah dengan menggadaikan baju perangnya sebagai jaminan membeli gandum berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
اشترى النبي صلى الله عليه وسلم من يهودي شعيراً إلى أجل ٍ ورهنه درعه
Artinya: Nabi Muhammad membeli gandum dari orang Yahudi secara berjangka dan jaminannya adalah baju besinya.
Berdasar pada hadits ini ulama berpendapat atas bolehnya seorang muslim untuk bermuamalah (memiliki hubungan) secara bisnis, pertemanan, atau yang lain apabila muamalah tersebut dengan cara yang tidak melanggar syariah.
Jadi, hubungan anda dengan bos anda itu termasuk hubungan yang dibolehkan kecuali kalau bos anda sampai melarang anak buahnya untuk melakukan ibadah wajib seperti
Adapun larangan mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim itu disebut dalam QS An-Nisa' 4:144
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا الكافرين أولياء من دون المؤمنين
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Juga disebut dalam QS Ali Imran 3:28
لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).
Lihat juga QS Al-Maidah 4:51
Menurut Ibnu Katsir (Kathir) larangan bermuamalah (berinteraksi) dengan orang nonmuslim itu apabila dipakai sebagai upaya persekongkolan atau tipu daya jahat untuk menghancurkan Islam. Dalam Tafsir Ibnu Kathir, Ibnu Katsir berkata:
نهى الله ، تبارك وتعالى ، عباده المؤمنين أن يوالوا الكافرين ، وأن يتخذوهم أولياء يسرون إليهم بالمودة من دون المؤمنين
kaitannya dengan pemimpin negara di sebuah negara yang mayoritas Islam.
__________________________________________________________
Oleh: Dr. Salman Nasution SE.I., MA
Jika ditanya, siapakah yang menciptakan langit dan bumi?, maka semua menjawab bahwa yang menciptakan langit dan bumi adalah Sang Maha Pencipta. Hal ini juga menjadi ideologi bangsa Indonesia yang menempatkan keyakinan kepada Tuhan berada di puncak teratas (dalam sila pertama) dalam Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan dalam pengembangannya, Indonesia mengakui akan keberagaman keagamaan dan keyakinan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 ayat 1 dan 2.
Keyakinan kepada Tuhan, tidak serta merta yakin di dalam hati, namun yang terpenting yaitu menjalankan perintah-perintah Tuhan yang tertera pada kitab yang diimani, termasuk diantaranya “jangan mencuri”, atau dalam bahasa Indonesia dikenal uang haram. Entah apa maksud dan siapa pula yang membuat istilah ini, sehingga istilah Uang Haram masih terdengar dan dibahasakan oleh beberapa kalangan?. Namun begitu pun, penulis akan menyampaikan istilah tersebut dari segi kebahasaan, agama dan sosial dan dihubungkan pada fenomena kekinian. Sehingga, pengungkapan istilah uang haram, dapat dimaksud dapat menjaga keharmonisan persaudaraan dan menjaga nilai-nilai agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.
Uang adalah ciptaan yang dibuat oleh manusia dengan tujuan untuk memperlancar alur transaksi keuangan. Banyak ciptaan uang yang dibuat oleh manusia, diantaranya adalah uang emas dan perak, uang kertas dan uang teknologi atau dikenal dengan fintech. Keberlakuan uang merupakan pengakuan dari penguasa dan atau pemerintah yang diedarkan kepada seluruh rakyatnya. Namun, ada juga kepemilikan uang yang memiliki nilai seperti berbahan dasar emas. Selanjutnya adalah Haram, yaitu suatu sifat hukum atau hukuman yang divonis (secara hukum agama) di saat seseorang atau masyarakat berbuat kesalahan atau kejahatan secara sengaja. Dalam pengembangan kebahasaan bahwa Uang Haram yaitu uang yang diperoleh dari hasil kejahatan manusia seperti korupsi, mencuri, menipu, berjudi dan lainnya.
Jika merujuk pada literasi bahasa Arab, bahwa haram berakar kata dari huruf ha-ra-ma. Dan dalam kamus besar bahasa Indonesia, Haram yaitu terlarang, tidak halal, suci, terpelihara, Banyak istilah-istilah haram yang digabungkan dengan kata-kata benda lainnya seperti anak-haram, Masjidil-Haram atau tanah-haram, makanan-haram dan lainnya. Maka dapat disimpulkan bahwa kata benda yang dibumbuhi dengan kata haram, maka akan berkonotasi negatif.
Ada makna lainnya dari kata “haram” tersebut, yaitu harus dimaknai secara jelas, sehingga jika kata tersebut digabungkan dengan kata lainnya tidak hanya berkonotasi negatif dalam hubungannya pada agama dan sosial. Apalagi, jika disampaikan kepada orang yang belum paham, sehingga dapat memperkeruh pola pikir bagi si penerima bahasa. Hal ini disebabkan karena pemahaman kata tersebut terjadi terbatasnya bahasa secara agama dan sosial.
Tidak ada dalam catatan sejarah, kapan istilah Uang Haram ini hadir, namun ungkapan ini akan dikumandangkan di saat seseorang melakukan kejahatan dalam hubungan pada uang. Uang yang didapat dari hasil kejahatan maka masyarakat akan menyebutnya “Uang Haram”. Memakan makanan dari hasil uang haram, dilarang oleh agama karena adanya larangan untuk melakukan kejahatan bahkan mengganggu hak orang lain. Dalam ajaran Islam memerintahkan “makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu” (QS. Al Maidah : 88). Bahkan, perintah Islam sangat tegas terhadap orang yang memperoleh dari hasil uang haram yaitu hukuman potong tangan.
Dalam agama Kristen dalam Imamat 6:2, 4-5, seorang pencuri akan mendapatkan dosa dan harus memulangkan barang yang dirampasnya, bahkan si pencuri membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima. Hal ini juga ada dalam salah satu dari “Sepuluh Perintah Allah” yang ada dalam kitab Taurat atau Perjanjian Lama. Sama halnya dengan agama Budha dan Hindu yang menolak terhadap pencurian atau mengambil uang yang bukan haknya.
Adanya larangan dalam agama, tentu sangat berhubungan dengan Sang Maha Pemberi Rezeki di langit dan di bumi yaitu Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan dan menghamparkan rezekinya, sehingga semua makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuhan) pasti mampu memperolehnya. Selain itu juga, Tuhan tidak pernah mengajarkan manusia untuk menjadi pengemis atau meminta-minta apalagi mencuri. Karena manusia diciptakan, memiliki potensi hati yang bersih dan akal untuk berfikir dan berinovasi. Ada hal yang paling penting dari penggunaan uang haram yaitu tidak layak bagi seorang manusia mengambil hak orang lain di saat Tuhan sudah menyediakan fasilitas untuk manusia, maka dari itu, semua agama sepakat bahwa untuk memperoleh uang harus diawali dengan suatu pekerjaan yang baik karena akan berhubungan pada pendapatan yang akan digunakan membeli untuk dikonsumsi.
Dimanapun masyarakatnya, bahwa uang haram yang diperoleh, sangat mengganggu ditengah-tengah masyarakat. Kejenuhan dan kesal pada pencurian, membuat masyarakat akan menghabisi para pelaku kejahatan. Sampai pada akhirnya, tuduhan dan kecurigaan pada pelaku pencurian, perampokan disaat tertangkap tangan akan dihukum massa sampai babak belur yang membuat pelakunya mati di tempat bahkan pembakaran bagi pelaku yang tidak segan-segan dilakukan oleh masyarakat.
Pria bernama Muhammad Al Zahra dibakar karena dituduh mencuri di Bekasi tahun 2017, dan baru-baru ini pada Selasa 19 Februari 2019, 2 (dua) orang pria dituduh mencuri sepeda motor di kampus negeri di Sumatera Utara. Kedua pria tersebut tewas dihakimi massa (mahasiswa dan pengaman kampus). Namun perlu dipahami bahwa pencurian tersebut sering kali terjadi sehingga harga barang yang dicuri lebih berharga daripada nyawa seorang manusia (dalam istilah psikolog disebut abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan)
Tidak ada alasan bagi manusia melegalkan pencurian karena kesulitan ekonomi. Banyak orang bekerja dengan ikhlas tanpa melihat jenis pekerjaannya, tetap memberi makan keluarganya tanpa keluhan. Ada juga beberapa difabel atau keterbatasan fisik mampu bekerja tanpa meminta. Tidak adanya ilmu yang diperoleh tanpa belajar dan minim ilmu agama di tempat ibadah membuat para calon dan pelaku kejahatan tetap mengambil jalan instan (cepat) untuk memperkaya diri. Alasan lainnya adalah malas belajar sehingga tidak mampu bekerja di saat perkembangan dan kemajuan globalisasi menuntut orang untuk bekerja secara profesional.
Benar, haram dimaknai dengan sesuatu yang tidak dibolehkan atau dilarang, namun lebih dari itu, pemaknaan haram harus menghadirkan rasa hormat kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan kasih sayang. Perintah yang sudah ada dalam kitab yang diimani oleh orang yang beriman harus dijalankan. Begitu juga rasa menghormati diri sendiri secara naluri atau hati, tidak pantas untuk mengerjakannya. Adanya uang haram disebabkan adanya ketidakcocokan jika dilakukan oleh manusia di saat Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pencipta manusia dari sumber yang suci. Semoga kita terhindar dari perolehan uang haram apalagi untuk keluarga kita. Amiin. ***
Penulis adalah Dosen UMSU
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mohon penjelasan, apakah boleh kita bersedekah atau berzakat menggunakan uang haram ? Kalau boleh, apakah bisa uang haram disucikan agar bisa menjadi halal dan bisa disedekahkan? Sekian, dan terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Misbahul Munir, Pasuruan, 08127845xxxx
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Misbahul Munir yang terhormat. Dalam sebuah hadis diterangkan, bahwa Allah itu adalah Dzat yang baik, dan tidak menerima suatu ibadah atau suatu amaliah kecuali yang baik-baik saja. Karena itu, Allah tidak akan menerima sedekah atau zakat yang dibayarkan dengan dengan harta yang haram. Bahkan orang yang melakukan hal seperti ini, doa-doanya tidak akan diterima oleh Allah. Bahkan al-Imam al-Ghazali mengatakan, bahwa ongkos pekerjaan yang berhubungan dengan maksiat itu pekerjaan haram adalah haram juga, dan mensedekahkannya juga tidak boleh dan tidak sah.
Al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab juga menukil pendapat dari al-Imam al-Ghazali yang menyatakan bahwa seseorang yang memiliki harta yang haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya, dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia maka harta tersebut diberikan kepada ahli warisnya, dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, semisal untuk membangun masjid.
Berdasarkan uraian di atas, berarti diperbolehkan membangun masjid dengan harta yang dihasilkan dari pekerjaan yang haram, seperti harta yang dihasilkan dari penjualan minuman keras, dan hal tersebut dilakukan bukan dalam rangka sedekah, namun sebagai bentuk taubat seseorang yang memiliki harta haram.
Kesimpulannya, bahwa tidak sah sedakah atau zakat dari harta haram. Kemudian jika si pelaku yang memiliki harta haram itu ingin bertaubat, maka harta tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya atau wakilnya. Jika pemiliknya sudah wafat, maka serahkan pada ahli warisnya. Namun jika tidak ada, maka harta tersebut ditasarufkan pada kemashlahatan muslimin. Tasaruf ini tidak dikatakan sedekah, namun bentuk pembebasan diri dari harta haram tersebut. Selengkapnya, silakan merujuk pada kitab al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (III/104), al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab (9/351), dan Ihya’ ‘Ulumuddin (II/91). Wallahu a’lam bish-shawab.